BANDA ACEH - Setelah bermusyawarah sejak tanggal 30 November lalu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh akhirnya mengeluarkan fatwa terhadap hukum mengonsumsi kopi luwak. Dalam fatwanya, MPU Aceh menyatakan kopi luwak halal dikonsumsi asalkan cara pengolahan berdasarkan ketentuan syariat Islam (syar’i).
Aturan ini tertuang dalam tiga pointer tentang hukum kopi luwak yang menjadi fatwa MPU Aceh. Fatwa dibacakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, pada acara penutupan sidang paripurna ulama di Hotel Kuala Radja, Banda Aceh, Jumat (2/12).
Dalam naskah fatwa nomor 7 tahun 2011 tentang Kopi Luwak dijelaskan, landasan pembahasan legalitas secara syariat untuk mengonsumsi kopi luwak adalah akibat semakin meningkatnya budi daya kopi luwak, sehingga timbul pertanyaan di kalangan masyarakat. Kopi luwak yang berasal dari kotoran binatang sejenis musang (luwak) telah menimbulkan diskusi mendalam di kalangan masyarakat.
Ditemui usai penutupan sidang Dewan Paripurna Ulama (DPU) dan Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA, mengatakan, keputusan halal mengonsumsi kopi luwak adalah ijtihad para ulama. Mereka telah membahas sedetil mungkin serta mengambil rujukan dari berbagai kitab sehingga bermuara pada kesimpulan halal kopi luwak.
Begitu pun, kata Dr Muslim, kalau nanti ditemukan ada hal baru, maka hasil kesimpulan (fatwa) akan ditinjau ulang. “Kesimpulan halal kopi luwak tidak ada intervensi serta dipengaruhi oleh siapapun,” ujar Tgk Muslim.
Sedangkan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk HM Daud Zamzamy saat penutupan rapat mengatakan, peserta sangat serius membahas persoalan Kopi Luwak. Dinamika yang berkembang dalam pertemuan para ulama bermuara pada kesimpulan bahwa kopi luwak itu halal. “Keputusan sudah diambil, maka nanti apabila ada pertanyaan dari masyarakat maka sama-sama kita menjelaskan pada masyarakat,” ujar Abu Daud.
Secara terpisah, Sekretaris MPU Aceh, Drs Khalid MSi mengatakan, untuk tahun 2011 sidang paripurna ulama sudah selesai. Sedangkan untuk tahun 2012, akan disusun agenda baru serta diinventarisir persoalan-persoalan terkini yang nantinya bermuara pada fatwa ulama Aceh.(swa)
fatwa kopi luwak
* Biji kopi luwak yang masih utuh serta masih bisa tumbuh jika ditanam adalah Mutanajjis (benda suci yang terkena najis) dapat disucikan dengan mengikuti ketentuan syar’i
* Hukum memproduksi dan memperjuabelikan kopi luwak adalah mubah (boleh)
* Hukum mengkonsumsi kopi luwak yang diolah berdasarkan ketentuan syar’i adalah halal
tim perumus
* Drs Tgk H Gazali Mohd Syam (koordinator) * Drs HA Gani Isa SH MAg (ketua) * Tgk H Faisal Ali (sekretaris) * Tgk H Muhammad Nuruzzahri * Dr H Syamsul Rizal MAg * Tgk Murtadha Yusuf MA
Aturan ini tertuang dalam tiga pointer tentang hukum kopi luwak yang menjadi fatwa MPU Aceh. Fatwa dibacakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, pada acara penutupan sidang paripurna ulama di Hotel Kuala Radja, Banda Aceh, Jumat (2/12).
Dalam naskah fatwa nomor 7 tahun 2011 tentang Kopi Luwak dijelaskan, landasan pembahasan legalitas secara syariat untuk mengonsumsi kopi luwak adalah akibat semakin meningkatnya budi daya kopi luwak, sehingga timbul pertanyaan di kalangan masyarakat. Kopi luwak yang berasal dari kotoran binatang sejenis musang (luwak) telah menimbulkan diskusi mendalam di kalangan masyarakat.
Ditemui usai penutupan sidang Dewan Paripurna Ulama (DPU) dan Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA, mengatakan, keputusan halal mengonsumsi kopi luwak adalah ijtihad para ulama. Mereka telah membahas sedetil mungkin serta mengambil rujukan dari berbagai kitab sehingga bermuara pada kesimpulan halal kopi luwak.
Begitu pun, kata Dr Muslim, kalau nanti ditemukan ada hal baru, maka hasil kesimpulan (fatwa) akan ditinjau ulang. “Kesimpulan halal kopi luwak tidak ada intervensi serta dipengaruhi oleh siapapun,” ujar Tgk Muslim.
Sedangkan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk HM Daud Zamzamy saat penutupan rapat mengatakan, peserta sangat serius membahas persoalan Kopi Luwak. Dinamika yang berkembang dalam pertemuan para ulama bermuara pada kesimpulan bahwa kopi luwak itu halal. “Keputusan sudah diambil, maka nanti apabila ada pertanyaan dari masyarakat maka sama-sama kita menjelaskan pada masyarakat,” ujar Abu Daud.
Secara terpisah, Sekretaris MPU Aceh, Drs Khalid MSi mengatakan, untuk tahun 2011 sidang paripurna ulama sudah selesai. Sedangkan untuk tahun 2012, akan disusun agenda baru serta diinventarisir persoalan-persoalan terkini yang nantinya bermuara pada fatwa ulama Aceh.(swa)
fatwa kopi luwak
* Biji kopi luwak yang masih utuh serta masih bisa tumbuh jika ditanam adalah Mutanajjis (benda suci yang terkena najis) dapat disucikan dengan mengikuti ketentuan syar’i
* Hukum memproduksi dan memperjuabelikan kopi luwak adalah mubah (boleh)
* Hukum mengkonsumsi kopi luwak yang diolah berdasarkan ketentuan syar’i adalah halal
tim perumus
* Drs Tgk H Gazali Mohd Syam (koordinator) * Drs HA Gani Isa SH MAg (ketua) * Tgk H Faisal Ali (sekretaris) * Tgk H Muhammad Nuruzzahri * Dr H Syamsul Rizal MAg * Tgk Murtadha Yusuf MA
Editor : hasyim
sumber:http://aceh.tribunnews.com
0 comments:
Post a Comment