Wednesday, December 14, 2011

Januari 2012, Kendaraan Non-BL Denda 50 Juta

Serambinews - Kendaraan Anda menggunakan nomor polisi non-BL? Segeralah mutasi ke BL jika tak ingin terkena denda Rp. 50 juta,- sebagaimana termaktub di dalam Rancangan Qanun (Raqan) Pajak Aceh yang akan di berlakukan mulai 2012.

Komisi C DPRA saat ini sedang membahas Raqan Pajak Aceh yang salah satunya mengatur tentang sanksi terhadap pengguna kendaraan bernomor polisi non-BL. Warga yang sudah setahun menggunakan kendaraan berpelat non-BL wajib memutasikan ke BL agar terhindar dari sanksi enam bulan kurungan atau denda Rp. 50 juta.

"Raqan pajak Aceh tersebut di jadwalkan disahkan menjadi Qanun pada akhir Desember 2011 dan mulai diberlakukan pada 2012," Kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Unggul Sedyantoro kepada Serambi, Selasa (8/11).

Menurut unggul, lahirnya Raqan tersebut di dasari fakta selama ini banyak pengguna kendaraan non-BL di Aceh. Akibatnya tidak sedikit Pajak kendaraan yang mengalir keluar Aceh dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pasal 14 ayat (4) Raqan Pajak Aceh di sebutkan, pemilik kendaraan bermotor menggunakan nomor polisi non-BL yang beroperasi di wilayah Aceh wajib melaporkan kendaraannya kepada pemerintah Aceh melalui kantor Samsat terdekat dalam kurun waktu 90 hari.


Kemudian dalam pasal 14 ayat (5); Pemilik kendaraan bermotor sebagaimana di maksud ayat (4) yang telah mengoperasionalkan kendaraan di wilayah Aceh selama 12 bulan wajib memutasikan kendaraannya ke pelat BL.

Sedangkan dalam Pasal 65 ayat (1) ditegaskan mengenai sanksi, yakni wajib pajak sebagaimana yang di maksud Pasal 14 ayat (4) dengan sengaja tidak melaporkan kendaraannya kepada kantor Samsat terdekat sehingga merugikan keuangan Aceh, dapat dipidana maksimal enam bulan kurungan atau denda Rp. 10 juta.

Selanjutnya dalam pasal 65 ayat (2) disebutkan, Wajib pajak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 14 ayat (5), dengan sengaja tidak memutasikan kendaraannya ke wilayah Aceh, sehingga merugikan keuangan Aceh, di pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda Rp. 50 juta.

Dirlantas Polda Aceh, mengimbau masyarakat yang sudah 12 bulan menggunakan kendaraan berpelat non-BL agar memutasikannya ke BL agar tehindar dari sanksi sebagaimana yang di atur dalam Raqan Pajak Aceh yang akan segera diberlakukan. "UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur tentang sanksi ini kecuali pemilik kendaraan yang menggunakan pelat luar daerah yang bersangkutan selama 90 hari hanya diwajibkan melapor ke Samsat," demikian Dirlantas Polda Aceh. (sal)

Pajak Aceh Mengalir Jauh


Banyaknya kendaraan bernomor polisi non-BL yang lalu lalang atau beroperasi cari rezeki di Aceh bukan merupakan pemandangan baru sehingga nyaris dianggap bukan lagi persoalan. Padahal kalau kita mau sedikit berpayah-payah untuk berhitung, ternyata bermiliar-miliar uang yang seharusnya jadi pendapatan Aceh mengalir lancar ke berbagai daerah lain.

Oleh masyarakat awam, fenomena kendaraan non-BL ini sering disindir dengan kalimat dalam Bahasa Aceh, “raseuki keudroen hanco keukamoe”. Sindiran itu bisa jadi sebagai refleksi kekesalan terhadap banyaknya uang yang mengalir ke luar Aceh (dari pajak kendaraan) sedangkan Aceh hanya kebagian dampak buruknya (seperti kerusakan jalan).

Di tengah semakin menjamurnya kendaraan non-BL di Aceh, tiba-tiba berembus informasi melegakan bahwa Komisi C DPRA sedang menggodok Rancangan Qanun (Raqan) Pajak Aceh yang diharapkan disahkan menjadi qanun pada Desember 2011 dan diberlakukan mulai 2012. Jika payung hukum ini kelak bisa diterapkan secara efektif, tak akan ada lagi uang Aceh yang mengalir ke mana-mana.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Unggul Sedyantoro kepada Serambi sempat menunjukkan satu ‘data kecil’ namun bernilai besar tentang jumlah rupiah yang mengalir ke luar Aceh dari sektor pajak kendaraan bermotor non-BL.

Kombes Unggul mencontohkan mobil pribadi yang hanya di Banda Aceh berjumlah 1.665 unit. BBN-KB yang dibayar di Samsat luar Aceh hampir Rp 500 juta dan biaya perpanjangan pajak setiap tahun Rp 2,5 miliar.

Selain itu, 1.600 unit truk yang juga di Banda Aceh. BBN-KB dibayar di Samsat luar Aceh mencapai Rp 350 juta dan biaya perpanjangan pajak setiap tahun mencapai Rp 3,5 miliar.

Data ini, menurut Unggul, baru sebatas mobil pelat non-BL yang dilapor pemiliknya ke Samsat Banda Aceh dan diyakini masih cukup banyak pemilik kendaraan yang tidak melapor. Semoga, Qanun Pajak Aceh yang akan diberlakukan pada 2012 bisa memberikan yang terbaik untuk daerah ini. Tak ada lagi pajak yang seharusnya menjadi hak Aceh mengalir ke mana-mana.(nasir nurdin/mursal ismail)


- Harian Serambi, Kamis 10 November 2011.

0 comments:

Post a Comment