- Membuat permohonan secara perorangan kepada Pemerintah Aceh c/q Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Mengisi Formuli LPSDM dan Daftar Riwayat Hidup.download disini
- Fotokopi Kartu Mahasiswa
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Warga Aceh
- Fotokopi Kartu Keluarga warga Aceh
- Surat keterangan masih aktif kuliah tahun 2011 dari pimpinan fakultas (asli)
- Transkrip nilai tahun akademik 2011 (asli), kecuali dokter specialis. Kalau ada universitas tertentu yang tidak mengeluarkan transkrip nilai, hendaknya ada keterangan dari universitas tersebut atau laporan akademiknya disahkan oleh penasihat akademik.
- Fotokopi bukti pembayaran SPP semester terakhir (dilegarisir universitas)
- Fotokopi buku rekening bank atas nama sendiri dan masih aktif serta online pada salah bank (Bank Aceh, Bank BNI 1946, Bank Mandiri, Bank BRI yang online)
- Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm 1 lembar
- Untuk surat permohonan, nama dan alamat harus sama dengan buku rekening bank Semua dokumen dikirim ke alamat : Kantor LPSDM Aceh Komplek Kantor Gebernur Aceh, Lantai 3 Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Jln. T.Nyak Arief no. 219 Banda Aceh, setiap hari kerja, dari hari Senin s/d Jumat. Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
- Mereka yang telah menerima bantuan serupa dari Pemerintah Aceh selama tiga kali untuk S-1, dua kali untuk S-2
- Mereka dengan status tugas belajar yang telah mendapatkan bantuan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Aceh, pemko dan pemkab, dan PTN di Aceh yang dananya bersumber dari APBA dan APBK, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga/universitas yang bersangkutan dan
bertanggung jawab secara hukum.5.Masa penerimaan permohonan dimulai sejak pengumuman ini dikeluarkan (senin, 11 Juli 2011) dan ditutup tanggal 9 September 2011. Khusus pemohonan yang dikirim melalui pos dapat diterima sampai tanggal 9 September 2011 (stempel pos).
6.Permohonan yang tidak lengkap dan yang diterima setelah masa pengumuman ini tidak akan diproses, serta berkas menjadi dokumen LPSDM Aceh.
7.Keputusan tim seleksi Bantuan Biaya Pendidikan bersifat final dan mengikat, tidak dapat digangu gugat.